Sejak 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikat halal menjangkau usaha mikro dan kecil serta produk impor. Berikut cakupan produknya, risiko bila diabaikan, dan langkah praktis yang bisa diambil minggu ini.
Tenggat yang lama dibicarakan itu kini sudah lewat. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban bersertifikat halal diperluas ke produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraannya.
Bagi banyak usaha kecil, ini bukan lagi soal "nanti". Ini soal apakah produk tetap bisa beredar di pasar dan diterima mitra distribusi.
Produk apa saja yang tercakup
Menurut BPJPH, kategori yang wajib bersertifikat halal meliputi:
- makanan dan minuman;
- hewan sembelihan dan jasa penyembelihan;
- bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman;
- kosmetik;
- produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
- obat tradisional, kuasi, dan suplemen kesehatan;
- barang gunaan tertentu, seperti pakaian dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis dan perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas A.
Cakupan ini lebih luas daripada anggapan umum bahwa wajib halal hanya untuk makanan. Usaha kosmetik rumahan, jamu, dan suplemen termasuk di dalamnya.
Apa risikonya bila diabaikan
BPJPH menyebut sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. Di luar sanksi resmi, risiko yang sering lebih cepat terasa adalah risiko pasar: ritel modern, platform pengadaan, dan calon mitra cenderung meminta bukti sertifikat sebelum menerima produk baru.
Ada jalur gratis untuk usaha mikro dan kecil
Pemerintah menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK. Pada Desember 2025, BPJPH mengumumkan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk tahun 2026. Pengajuan untuk UMK dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari lembaga pendamping (LP3H), dan cakupan kategori gratis juga diperluas ke usaha makanan jenis warung.
Kuota itu terbatas dan syaratnya bergantung pada jenis produk serta tingkat risiko bahan. Produk dengan bahan atau proses yang lebih kritis, misalnya mengandung unsur hewani tertentu, biasanya perlu jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan lembaga pemeriksa halal.
Lima langkah yang bisa dimulai minggu ini
- Petakan produk. Buat daftar semua produk yang dijual, lalu tandai mana yang masuk kategori wajib di atas.
- Kumpulkan data bahan. Untuk tiap produk, catat semua bahan beserta pemasoknya. Bahan yang sudah bersertifikat halal akan memudahkan proses.
- Pastikan legalitas dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS menjadi pintu masuk berbagai layanan perizinan, termasuk sertifikasi halal.
- Pilih jalur. Cek apakah usaha Anda memenuhi syarat jalur gratis bagi UMK melalui pendamping, atau perlu jalur reguler melalui layanan BPJPH.
- Tetapkan penanggung jawab. Satu orang di usaha Anda perlu memegang dokumen, menjawab pertanyaan pendamping, dan menjaga konsistensi bahan setelah sertifikat terbit.
Catatan AGUNG
Sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari tata kelola yang membuat usaha lebih siap bermitra dan menerima pendanaan. Inilah salah satu fokus Klinik Regulasi & Sertifikasi AGUNG: membantu pelaku usaha memetakan kewajiban per izin dan menyusun rencana kerjanya.
Sumber
Tulisan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, maupun investasi. Untuk keputusan atas usaha Anda, konsultasikan dengan profesional yang berwenang.
Punya usaha yang siap tumbuh, atau pengalaman yang ingin Anda bagikan?
Ceritakan kepada kami. Tim AGUNG akan menghubungi Anda kembali.
Hubungi AGUNG →